Makassar— H. Jamaluddin A.S., S.H., menyuarakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang menjerat dirinya. Ia menilai penanganan perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merupakan hasil rekayasa oleh oknum penyidik dan jaksa yang terlibat. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar menanggapi laporan polisi atas nama Chandra Stepen yang dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataannya, Jamaluddin menyoroti tindakan penyidik dari Polda Sulsel, yakni AKP Acang Sujana dan BRIPKA Edi Candra, yang dianggap tidak objektif serta mengabaikan fakta-fakta hukum yang signifikan. Salah satu poin penting yang disorot adalah tidak dipanggilnya Tintong Chang—yang menurut Jamaluddin merupakan pihak sentral dalam perkara—dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kenapa saya katakan ini rekayasa? Karena penyidik tidak menghadirkan Tintong Chang dalam BAP, padahal dia adalah pokok perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jamaluddin mengungkapkan bahwa barang bukti berupa kuitansi senilai Rp35 juta yang tidak bermaterai dan tidak pernah diuji secara forensik tetap dijadikan dasar dalam proses hukum. Anehnya, kuitansi tersebut bahkan telah dikembalikan kepada pelapor berdasarkan kesepakatan, namun tetap dicantumkan dalam BAP dan diteruskan ke kejaksaan tanpa evaluasi yang memadai.
“Jaksa langsung meneruskan ke pengadilan tanpa memberi petunjuk tambahan kepada penyidik. Ini sangat kami sayangkan. Kami sudah melaporkan hal ini ke Kapolri, Bareskrim, Kompolnas, bahkan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritisi keabsahan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Salah satu kejanggalan adalah perbedaan identitas saksi antara yang tercatat di BAP sebagai laki-laki, namun yang hadir di pengadilan justru seorang perempuan.
“Ada saksi yang tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, hanya katanya. Dalam hukum, itu tidak sah. Semua pakar hukum sepakat, kalau tidak mendengar dan melihat langsung, itu bukan saksi,” katanya dengan nada kecewa.
Jamaluddin juga menuding adanya kolaborasi tidak sehat antara penyidik dan seorang jaksa bernama Johana, yang menurutnya telah bersinergi untuk menyudutkannya dalam kasus tersebut. Ia menyatakan tengah menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk mengajukan laporan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Propam Mabes Polri.
“Harapan saya agar penyidik dan jaksa yang menangani perkara ini diberikan sanksi tegas. Jika tidak ditindak, saya akan langsung menghadap Kapolri untuk melaporkan semuanya,” tegasnya lagi.
Sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilainya mencemarkan nama baik, Jamaluddin juga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi apabila tidak ada tanggapan konkret dari aparat terkait.(ST-Umi)