Makassar, sorotantajam.com – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suherman, S.E., M.M., memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah pemberitaan miring mengenai pengelolaan pasar pagi dan malam di kawasan GOR Sudiang, Kota Makassar.
Dalam keterangannya, H. Suherman menegaskan bahwa pengelolaan pasar tersebut saat ini berada di bawah tanggung jawab UPT Dispora Sulsel, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas yang berlaku. Berdasarkan data internal, saat ini terdapat 548 stand pedagang pagi dan 129 stand pedagang malam yang terdata secara resmi. Pasar malam beroperasi mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WITA, sedangkan pasar pagi beroperasi hingga pukul 10.00–11.00 WITA.
Target PAD dan Sumber Pemasukan
Terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kadispora mengungkapkan bahwa target Dispora Sulsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp680 juta. Hingga pertengahan tahun ini, capaian PAD baru mencapai sekitar Rp330 juta atau 48%. Pendapatan tersebut bersumber dari sewa lapak, parkir, serta pemanfaatan lahan untuk berbagai kegiatan.
Isu Relokasi dan Pembangunan Stadion Baru
Menanggapi wacana relokasi pedagang yang sempat viral di media sosial, Suherman menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi terkait pemindahan tersebut.
“Memang saya pernah menyampaikan wacana relokasi, tapi belum ada kebijakan resmi yang diputuskan. Ini masih dalam tahap diskusi dan penjajakan. Saya akan mengundang perwakilan pedagang, aktivis pemerhati sosial, dan media untuk duduk bersama mencari solusi terbaik jika relokasi memang perlu dilakukan. Semua harus transparan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kawasan GOR Sudiang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan seluas 74 hektare. Ia menekankan bahwa kawasan strategis tersebut seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai pusat kegiatan olahraga, sesuai desain awal.
“Saya ingin kita bersama-sama mengembalikan fungsi utama lahan ini sebagai Sport Center. Kita sedang merencanakan pembangunan stadion baru. Ini bukan proyek pribadi, tapi untuk masyarakat Sulawesi Selatan. Saya harap dukungan dari masyarakat dan pengawasan dari para aktivis,” tegas Suherman.
Tanggapan Soal Kemacetan dan Koordinasi Antarinstansi
Terkait keluhan masyarakat soal kemacetan yang terjadi di sekitar kawasan GOR saat pasar berlangsung, Kadispora menjelaskan bahwa sebagian besar lahan di luar pagar GOR secara administratif berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.
“Kalau kemacetan terjadi di luar pagar GOR, itu menjadi tanggung jawab Pemkot. Namun demikian, kami tetap siap membantu koordinasi agar semuanya tertata dengan baik,” katanya.
Ajakan untuk Kolaborasi dan Pengawasan Publik
H. Suherman juga mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam proses pembenahan kawasan GOR Sudiang. Ia menyadari bahwa mengubah sistem yang telah berjalan selama bertahun-tahun bukan hal mudah, namun hal tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab strukturalnya sebagai Kepala Dinas.
“Saya tidak bisa bekerja sendiri. Saya butuh masukan, pengawasan, dan solusi dari semua pihak. Jika ada persoalan atau pelanggaran teknis di lapangan, ayo kita selesaikan bersama. Ini demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(ST/Umi)