Makassar, sorotantajam.com – Sengketa kepemilikan satu unit mobil Avanza antara PT Amanah Finance dengan debiturnya terus bergulir dan menimbulkan polemik. Kasus ini telah diproses melalui Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan hasil putusan yang memenangkan pihak PT Amanah.
Kendaraan tersebut diketahui merupakan milik resmi PT Amanah yang ditarik kembali dari debitur setelah hanya melakukan tiga kali pembayaran angsuran. Perusahaan kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Makassar. Hasil persidangan memutuskan bahwa kendaraan tersebut sah menjadi milik PT Amanah.

Putusan itu tertuang dalam Nomor 46.PDT.Eks/2025 PN.Mks Jo No 93/PDT.G/2024/PN.Mks, tertanggal 15 Agustus 2025. Dalam amar putusan disebutkan bahwa kendaraan yang disengketakan harus dikembalikan ke PT Amanah.
Menindaklanjuti putusan tersebut, pihak juru sita PN Makassar melakukan upaya penyitaan di Unit Reskrim Polrestabes Makassar. Penyitaan dilakukan sesuai prosedur eksekusi pengadilan untuk mengembalikan kendaraan kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah.
Namun, proses penyitaan dinilai belum berhasil dilaksanakan. Hingga saat ini kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak kepolisian dan belum diserahkan kepada juru sita PN Makassar. Kondisi ini membuat pelaksanaan putusan pengadilan belum terealisasi sepenuhnya.(Tim)