Next Post

GRB Bongkar Praktik Ilegal BFI, Sita Kendaraan dan Intimidasi Debitur

Makassar, sorotantajam.com – LSM Gema Rakyat Bersatu (GRB) menyoroti dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan BFI Finance Cabang Makassar. Perusahaan tersebut disebut melakukan penyitaan kendaraan tanpa perintah pengadilan serta memaksa debitur menandatangani kertas kosong.

Ketua GRB, Risdianto, menilai tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap konsumen yang posisinya lemah di hadapan perusahaan leasing.

“Ini jelas praktik sewenang-wenang. Penyitaan kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Jika dilakukan sepihak, itu melanggar hukum,” tegas Risdianto.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pemaksaan tanda tangan di atas kertas kosong merupakan modus berbahaya yang berpotensi disalahgunakan.

“Hal ini bisa dikategorikan sebagai pembohongan, bahkan berpotensi masuk ranah pidana,” tambahnya.

Selain itu, GRB juga mengungkap adanya keterlibatan jasa eksternal PT Bayu Saputra Perkasa, yang diduga dibekingi oleh oknum TNI AD berinisial SA, bertugas di Kodam Sulsel.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, GRB mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk segera bertindak tegas agar praktik serupa tidak terus merugikan masyarakat. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat berani memperjuangkan haknya jika mendapat perlakuan sewenang-wenang.

Kasus ini kembali membuka mata publik tentang lemahnya perlindungan konsumen di sektor pembiayaan, di mana debitur kerap diperlakukan sebagai pihak yang bisa ditekan tanpa jaminan perlindungan hukum yang memadai. (LP. Tim)

ST-Red

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Dirgahayu HUT-RI Indonesia ST 2
sul_Bengkel
5357377402916865720

Recent News