Next Post

Ormas Diduga Lakukan Pengosongan Tanpa Putusan Pengadilan, Warga Pertanyakan Legalitas Tindakan

Makassar, sorotantajam.com – Sebuah video viral belakangan ini menghebohkan publik, memperlihatkan dugaan tindakan pengosongan lahan secara paksa dan pencurian yang melibatkan salah satu organisasi masyarakat (ormas), Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan. Insiden ini memicu pertanyaan besar tentang legalitas tindakan ormas tersebut karena disinyalir dilakukan tanpa putusan pengadilan atau dasar hukum yang sah.

Kronologi Kejadian: Somasi Dijawab, Pengosongan Paksa Menyusul

Kejadian yang menimpa keluarga Ibu Voni ini disebut berlangsung pada 21 Juli 2025. Pihak korban menjelaskan bahwa sebelum pengosongan paksa, mereka sempat menerima surat somasi dari ormas LMP yang ditandatangani oleh Ketua LMP Sulsel, Milabas.

“Somasi kami terima dari LMP, dan kami sudah memberikan balasan tertulis yang menyarankan agar konflik kepemilikan tanah diselesaikan di pengadilan negeri. Namun belum ada tanggapan balik, tiba-tiba terjadi pengosongan secara paksa,” ungkap salah satu kuasa hukum pihak korban.

Yang menjadi persoalan, tindakan pengosongan ini dilakukan secara tiba-tiba dan sepihak, tanpa menunggu proses hukum di pengadilan.

Barang-barang Hilang, Korban Mengaku Dirugikan

Selain pengosongan lahan, pihak korban juga melaporkan adanya sejumlah barang milik Ibu Voni yang hilang selama proses tersebut. Barang-barang ini diduga kuat diambil oleh pihak yang melakukan eksekusi. Hingga berita ini diturunkan, keberadaan barang-barang tersebut masih belum diketahui.

“Rumah kami dikosongkan secara sepihak tanpa putusan pengadilan. Barang-barang kami hilang, dan sampai sekarang tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Padahal kami sudah tinggal di lahan itu sejak tahun 1949,” tambah korban, menekankan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut puluhan tahun lamanya.

Pihak korban sangat menyayangkan tindakan ormas yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, namun justru diduga melakukan tindakan semena-mena seperti pencurian dan intimidasi terhadap warga.

Respon Pihak Terkait Belum Ada

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Laskar Merah Putih Sulsel maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tindakan pengosongan tanpa dasar hukum dan pencurian yang terjadi. Publik menantikan penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai insiden ini dan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan. (ST/Umi)

ST-Red

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Dirgahayu HUT-RI Indonesia ST 2
sul_Bengkel
5357377402916865720

Recent News