Next Post

Tragis! Ibu Lumpuh Diduga Diculik, Laporan Polisi Justru Ditolak

Makassar, sorotantajam.com – Kasus dugaan tindak pidana beruntun yang menimpa Hendra Hussein dan ibunya, mulai dari pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan, hingga penculikan, kini menjadi sorotan. Tim kuasa hukum pelapor, yang terdiri dari Abdul Jamil, S.H.I., M.H., dan Ketua LSM Lintas Pemburu Keadilan Sulsel, Agung Gunawan, S.H., mengungkapkan bahwa proses hukum kasus ini cukup berliku, termasuk adanya penolakan laporan di Polres Pelabuhan Makassar.

Awal Mula Konflik: Sengketa Tanah Keluarga Berujung Pengeroyokan

Menurut Abdul Jamil, serangkaian peristiwa ini bermula dari sengketa tanah keluarga. Konflik ini diduga memicu terjadinya dugaan pengeroyokan terhadap Hendra Hussein yang dilakukan oleh pasangan suami istri yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Atas kejadian ini, Hendra pertama kali melaporkan ke Polres Pelabuhan dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Berlanjut ke Pencurian dengan Kekerasan

Setelah insiden pengeroyokan, musibah kembali menimpa Hendra. Sejumlah barang miliknya, seperti kursi dan televisi, diduga dicuri dengan kekerasan. Kejadian ini mendorong Hendra untuk kembali melapor ke Polres Pelabuhan, kali ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 365 ayat 1 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan atau pengancaman).

Dugaan Penculikan Ibu dalam Kondisi Lumpuh dan Penolakan Laporan Polisi

Puncak dari rentetan peristiwa ini adalah dugaan penculikan ibu Hendra yang dalam kondisi sakit dan lumpuh. Hendra menerima kabar dari sepupunya bahwa ibunya telah dibawa oleh seseorang menggunakan mobil. Ia pun berupaya mencari keberadaan ibunya selama lebih dari 24 jam namun tak membuahkan hasil.

Saat Hendra bersama tim kuasa hukum berinisiatif melaporkan dugaan penculikan ini ke Polres Pelabuhan, mereka diterima oleh petugas SPKT dan menjalani konseling dengan piket Reserse. Namun, laporan tersebut justru ditolak oleh salah satu oknum polisi dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.

“Kami kecewa karena laporan kami ditolak tanpa alasan hukum yang jelas. Justru seharusnya kepolisian menerima laporan dulu, baru melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Abdul Jamil, mengungkapkan kekecewaannya atas penolakan tersebut.

Melanjutkan Proses Hukum ke Polda Sulsel dan Penemuan Korban

Mengingat penolakan di Polres Pelabuhan, tim kuasa hukum tidak menyerah. Mereka kemudian melanjutkan proses pelaporan dugaan penculikan ini ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan di Polda Sulsel akhirnya diterima dengan dugaan pelanggaran Pasal 328 KUHP tentang penculikan.

Tak lama setelah laporan di Polda Sulsel, keberadaan ibu Hendra akhirnya diketahui. Ia ditemukan di sebuah kontrakan di Kabupaten Gowa, berdasarkan titik lokasi yang dikirim langsung oleh pihak terlapor. Saat dicek di lokasi, ibu korban ditemukan dalam kondisi pasrah dan mengaku dibawa paksa serta tidak bisa melawan karena kondisinya yang lumpuh.

Desakan Penegakan Hukum dan Dugaan Keterlibatan Ormas

Agung Gunawan menduga bahwa semua kejadian ini merupakan rangkaian satu kesatuan tindak pidana, mulai dari pengeroyokan, pencurian, hingga penculikan. “Bahkan, kami curiga ada keterlibatan oknum dari salah satu ormas dalam aksi pengosongan rumah dan pencurian barang-barang korban,” tambahnya, menunjukkan indikasi yang lebih luas dalam kasus ini.

Hingga saat ini, keberadaan barang-barang milik korban yang dicuri masih belum diketahui. Tim kuasa hukum mendesak agar pihak kepolisian, baik Polres Pelabuhan maupun Polda Sulsel, segera menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. (ST-Umi)

ST-Red

Related posts

Newsletter

Subscribe untuk mendapatkan pemberitahuan informasi berita terbaru kami.

Dirgahayu HUT-RI Indonesia ST 2
sul_Bengkel
5357377402916865720

Recent News